Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Akan Berupaya Memulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PT. Timah

Kejaksaan Akan Berupaya Memulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PT. Timah

Image

Kejaksaan Agung tidak hanya menindak para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga timah di wilayan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kejaksaan juga akan berupaya memulihkan kerugian negara.

“Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” kata Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Barita menambahkan, dilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Menurut dia penyidik juga menerapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemblokiran nomor rekening sebagai langkah penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ini.

Sampai kini, setidaknya sudah ada 172 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan 21 tersangka.

Tim Penyidik tidak hanya mengusut unsur korupsi saja, melainkan juga menangani TPPU dengan penelusuran uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Selain itu Kejaksaan juga terlihat serius dalam penelusuran aset, itu artinya Kejaksaan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan para pelakunya, tetapi juga berupaya maksimal memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset para pelaku,” tutur Barita.

Duduk perkara

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini.
Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10. Sebagai  Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner 
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

Berita Terkini

Kejaksaan Akan Berupaya Memulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PT. Timah – Media Daulat Rakyat