pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Ade Gunawan penyalur Pupuk Sawit di Belitung melaporan Mhr ke Polres Belitung Timur lewat kuasa hukum nya Cahya Wiguna, karena diduga pupuk yang telah habis digunakan namun uang dari pembelian pupuk tidak dibayarkan.
“Kami sudah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan kepada sdr. Mhr ke Polres Belitung Timur, diduga kuat yang sdr. Mahdar tidak melakukan pembayaran/penyetoran kepada klien kami, yang mana sampai dengan saat ini pupuk yang sudah kami kirimkan sudah habis digunakan akan tetapi uang dari penjualan pupuk tersebut tidak dibayarkan padahal berdasarkan informasi dari pupuk yang dijual kepada petani sudah dibayarkan seluruhnya oleh petani, jadi uang ini diduga digelapkan dari yang bersangkutan.”, demikian hal ini disampaikan Cahya Wiguna selaku Kuasa Hukum dari Ade Gunawan”

Kronologi kejadian nya adalah Saudara Mhr melakukan order atau pemesanan pupuk NPK kepada Ade Gunawan dengan mekanisme pupuk diterima dan dilakukan pembayaran selambat-lambat nya 14 hari sejak pupuk diterima, atas hal tersebut masih terdapat kurang lebih 200 juta an uang dari klien kami yang belum diserahkan, sementara uang hasil penjualan yang dijualkan kepada pihak petani sudah dibayarkan.

Tentang pupuk tersebut dikatakan palsu adalah sesuatau fitnah dan tidak pernah dapat dibuktikan baik secara langsung maupun uji hasil dari pupuk tersebut, melainkan sampai dengan saat ini bahkan dari Petani yang juga tergabung dalam koperasi APKASINDO sendiri masih berlangsung pemesanan pupuk tersebut, dengan demikian hal tersebut bisa menjadi bukti bahwa pupuk tersebut asli dan pihak Ade Gunawan menduga hanya akal-akalan dari yang bersangkutan untuk menghindar dari tanggung jawab.

“Terkait dengan uji lab yang dia lakukan hal itu sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena pupuk siapa yang dia uji, dimana dia melakukan pengujian, apa kepentingan yang bersangkutan melakukan pengujian terhadap pupuk tersebut, kami juga tidak pernah mengetahui hasil uji tersebut yang dilakukan dari yang bersangkutan” Ujar Cahya Wiguna

Yang terakhir sangat jelas telah mengakui dan membuat pernyataan yang ditandatangani tertanggal 13 Juni 2023, yang pada pokok nya mengakui dan bertanggung jawab akan melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 205.075.000 ( dua ratus lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ia berjanji akan melakukan pembayaran secara lunas pada tanggal 13 Agustus 2023, jadi disini kami menilai yang bersangkutan maling teriak maling.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *