Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KPK Ungkap Suap Kuota Haji Khusus: Travel Setor Rp42–Rp113 Juta per Jemaah ke Pejabat Kemenag
Inshot 20250818 180054960

KPK Ungkap Suap Kuota Haji Khusus: Travel Setor Rp42–Rp113 Juta per Jemaah ke Pejabat Kemenag

Inshot 20250818 180054960

JAKARTA, 18 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengalokasian kuota haji khusus tahun 2023–2024 yang melibatkan sejumlah perusahaan travel haji dan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Uang pelicin atau commitment fee sebesar Rp42 juta hingga Rp113,2 juta disetor untuk setiap kuota jemaah haji khusus yang dialokasikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini berawal dari lobi-lobi intensif yang dilakukan asosiasi travel haji kepada pejabat Kemenag. “Setelah ada kesepakatan, perusahaan travel menyetor uang pelicin sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (18/8).

Dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai suap tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta per jemaah. Dana dikumpulkan oleh asosiasi dan diserahkan kepada oknum Kemenag sebagai imbalan atas alokasi kuota tambahan.

Tambahan Kuota dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia, di luar kuota normal 221.000. Tambahan ini dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang menetapkan pembagian 50:50 menjadi titik awal penyimpangan.

SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini turut diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan kuota.

Potensi Kerugian Negara

KPK memperkirakan total nilai suap mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Sejumlah perusahaan travel haji telah diperiksa, dan penyidikan terus berkembang untuk mengungkap aktor-aktor utama di balik skandal ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi yang merusak tata kelola ibadah haji,” tegas Asep.

KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat negara, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

Artikel Terkait

InShot 20260711

KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA — Komisi…

InShot 20260711

Kurang dari 2×24 Jam: Dari…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Dinamika…

IMG 20260711

Goresan Puisi Epik KDB

TANGAN HITAM DI BAWAH TANAH Aku…