Tanjungpandan, Belitung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang pria yang beraksi sebagai “manusia silver” di kawasan lampu merah Pangkallalang, Tanjungpandan, karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Seksi Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan pada Selasa siang saat petugas mendapati pria tersebut melumuri tubuhnya dengan cat berwarna perak dan meminta-minta di jalanan.
“Tim berhasil mengamankan seseorang yang melumuri tubuhnya dengan cairan berwarna silver atau sering disebut manusia silver di kawasan lampu merah Pangkallalang,” ujar Rully.
Menurut Rully, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Pria berinisial MI, asal Kampung Bojong Jambu, Desa Jati, Kecamatan Saguling, Jawa Barat, diketahui datang ke Belitung dengan harapan bekerja sebagai penambang bijih timah di wilayah Belitung Timur. Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh temannya tak kunjung terealisasi.
“Akhirnya yang bersangkutan merasa sudah tidak betah berada di Belitung, sedangkan ongkos biaya hidup sudah habis maka dia memilih menjadi manusia silver di jalanan,” jelas Rully.
Saat ini, MI telah diserahkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kabupaten Belitung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ia sementara dititipkan di rumah singgah milik DSPPA Belitung.
Rully mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terlebih Belitung merupakan kawasan wisata yang membutuhkan suasana yang aman dan tertib.
“Kami imbau mewujudkan Belitung ini wilayah yang tenteram, tertib, dan menenangkan bebas dari pengemis, manusia silver dan lain sebagainya,” tutupnya.












