
JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang turut dirampas dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sidang keberatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Sandra Dewi menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya sebagai artis dan model, termasuk dari endorsement. Namun, aset tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Latar Belakang Kasus
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2024 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan dari pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan pidana pengganti yang diperberat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Aset yang Disita
Majelis hakim menyetujui penyitaan aset yang dinilai terkait dengan Harvey Moeis, termasuk yang atas nama Sandra Dewi. Aset tersebut meliputi:
- Mobil mewah: Rolls-Royce, Ferrari, Mercedes-Benz, Lexus, Porsche
- 11 unit properti di Jakarta dan Tangerang
- 88 tas branded
- 141 perhiasan
- Uang tunai Rp 13,5 miliar dan USD 400.000
- Logam mulia
Pengacara Harvey, Andi Ahmad, menyatakan keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi, mengingat pasangan tersebut telah menandatangani perjanjian pisah harta. Ia menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum tahun 2015, jauh sebelum tempus delicti korupsi terjadi.
Sidang Keberatan dan Pendapat Ahli
Sidang keberatan pada Jumat (17/10/2025) menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Dalam keterangannya,
Hibnu menyatakan bahwa aset pihak ketiga yang diperoleh sebelum tindak pidana dapat dinilai tidak terkait dengan korupsi. Namun, selama pemilik aset masih memiliki hubungan dengan terdakwa, aset tersebut tetap bisa disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Hakim Rios mempertegas bahwa dalam konteks suami-istri, pendekatan hukum harus mempertimbangkan dua sisi: kepemilikan pribadi dan kepentingan pengembalian kerugian negara.
Hibnu menegaskan, “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai.”
Penutup
Sidang keberatan Sandra Dewi menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan pribadi dalam lingkup hukum pidana korupsi.
Putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi preseden penting dalam penanganan aset pihak ketiga dalam kasus tipikor di Indonesia.












