Intisari Berita
- Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Penyidik telah memeriksa banyak saksi dan ahli, namun masih ada beberapa yang belum.
- Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik.
Jakarta: Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa waktu pelaksanaan gelar perkara akan ditentukan oleh penyidik.
“Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara antara Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) kerja sama dengan Kejaksaan. Dalam proses penyidikan, komunikasi dengan jaksa, termasuk gelar perkara, adalah hal yang rutin dilakukan.
Ketika ditanya apakah gelar perkara ini untuk menentukan tersangka, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik akan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak Kejaksaan. Tahapan yang telah dilakukan penyidik, fakta-fakta yang telah dikumpulkan, serta barang bukti yang telah dimiliki akan dikomunikasikan dengan JPU.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memprosesnya sesuai dengan SOP yang berlaku, secara proporsional dan fungsional,” tegas Ade Ary.
Penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor. Namun, satu terlapor, Eggi Sudjana, belum diperiksa karena sakit keras dan sedang berobat di luar negeri. Pihak keluarga dan pengacara telah memberikan surat keterangan sakit dan rekam medis.
Selain saksi, penyidik telah berupaya meminta keterangan dari 25 ahli, di mana 19 di antaranya telah selesai diperiksa. Enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
“Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati, dengan mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti untuk membuat terang peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya awalnya menyelidiki enam laporan polisi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dua laporan telah dicabut, sementara empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Salah satu dari empat laporan tersebut dibuat oleh Jokowi sendiri.
Total ada 12 terlapor dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Michael Sinaga, dan Aldo Rido. Sebagian besar terlapor telah diperiksa polisi, termasuk Jokowi sebagai pelapor dan sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya belum menggelar perkara penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.












