Intisari Berita
- Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dibagi 2 klaster: penghasutan (5 tersangka) dan manipulasi data elektronik (Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar).
- Kasus naik ke penyidikan dengan 6 laporan polisi, termasuk dari Jokowi. Dokter Tifa, salah satu tersangka, belum berkomentar pasca penetapan.
Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
Pembagian Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembagian ini didasarkan pada keterlibatan masing-masing individu dalam penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
- Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Inisial: ES, KTR, MRF, RE, DHL
- Pasal yang dikenakan: Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
- Klaster Kedua (3 Tersangka):
- Inisial: RS (Roy Suryo), TT (Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa), RHS (Rismon Sianipar)
- Pasal yang dikenakan: Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Proses Hukum dan Laporan Polisi
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. Total terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Presiden Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Peran dan Tanggapan Tersangka
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Dokter Tifa, seorang influencer yang dikenal aktif mengkritik kebijakan pemerintah melalui platform X.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa belum memberikan pernyataan atau unggahan baru terkait kritik pemerintah. Unggahan terakhirnya adalah momen wisuda anaknya yang lulus sarjana kedokteran dengan IPK 3,89 di usia 21 tahun.
Dalam unggahan tersebut, Tifa menyinggung soal ijazah dengan pesan moral: “Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal.”
Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka, mengaku telah menjalani pemeriksaan dengan 85 pertanyaan sebagai saksi terlapor.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pembagian klaster dilakukan secara ilmiah dan terukur, dengan melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pengelompokan ini didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan ratusan barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.












