Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer Diduga Terima Rp45,964 Miliar dalam 12 Tahap Pembayaran untuk SP3AT Fiktif, Dokumen Tidak Teregister dan ditolak Oleh Warga
Inshot 20251212 115419742

Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer Diduga Terima Rp45,964 Miliar dalam 12 Tahap Pembayaran untuk SP3AT Fiktif, Dokumen Tidak Teregister dan ditolak Oleh Warga

Intisari Berita:

  • Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan mantan Camat Lepar Pongok Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak 11 Desember 2025.
  • Justiar Noer diduga menerima uang total Rp45,964 miliar dalam 12 tahap pembayaran dari pengusaha tambak udang JM antara tahun 2019–2021 untuk menerbitkan SP3AT fiktif sebesar 2.299 hektare.
  • SP3AT tersebut tidak diawali dengan usulan desa, tidak tercatat dalam register tanah, dan tanda tangannya palsu.
  • Ketika JM hendak mengolah lahan, ia ditolak warga dan mengetahui dokumen tidak sah.
  • Penetapan tersangka berdasarkan surat yang terbit pada hari yang sama, sebagai tindak lanjut dari surat perintah penyidikan tanggal 5 dan 11 Desember 2025.

BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah resmi menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN) serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerbitan legalitas lahan berbentuk Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025), setelah melalui proses penetapan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik berhasil menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama beberapa tahun di Kecamatan Lepar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala lahan yang terlibat dan peran penting yang diduga dimainkan oleh pejabat daerah pada saat itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti dari perkara ini terletak pada dugaan penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha yang bergerak di bidang usaha tambak udang.

Uang tersebut diperkirakan mencapai total nilai Rp45,964 miliar dan diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, sebagai bagian dari proses yang diduga dirancang untuk memudahkan pembelian lahan seluas 2.299 hektare yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan tambak udang berskala besar di kawasan tersebut.

Rincian pembayaran bertahap menunjukkan bahwa uang pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2020, ia kembali menerima pembayaran senilai Rp3 miliar. Pada tanggal 2 Oktober 2020 saja, tersangka Justiar Noer diduga menerima dua kali pembayaran berturut-turut, masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp5 miliar.

Pembayaran terus berlanjut melalui beberapa tahap hingga akhirnya mencapai pembayaran terakhir sebesar Rp4,862 miliar pada tanggal 24 Desember 2021, yang membuat total keseluruhan uang yang diterima mencapai angka Rp45,964 miliar.

Sebagai bupati aktif pada masa peristiwa berlangsung, Justiar Noer diduga telah memberikan jaminan kepada saksi JM bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengamankan kepemilikan lahan seluas 2.299 hektare tersebut, serta akan menerbitkan legalitas berupa SP3AT beserta dengan perizinan lengkap sesuai dengan yang telah disepakati.

Namun, setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan dokumen legalitas diberikan kepada saksi JM, ternyata dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak diakui oleh pihak terkait.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka Justiar Noer melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan didukung oleh tersangka Dodi Kusumah dalam kapasitasnya sebagai Camat Lepar pada saat itu, terbukti fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Karena untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa terkait sebagai langkah awal. Namun dalam kasus ini, penerbitan SP3AT tersebut tidak pernah diawali dengan pengusulan resmi dari warga atau pihak desa, sehingga kepala desa setempat pada awalnya telah menolak proses tersebut,” urai Sabrul Iman dalam keterangannya

Menurut penjelasan Sabrul Iman, alur peristiwa bermula ketika tersangka Justiar Noer memperoleh informasi mengenai rencana pengembangan usaha tambak udang yang akan dilakukan oleh saksi JM.

Ia kemudian mengajak saksi JM dan mengarahkan untuk melakukan pertemuan dengan almarhum Firmansyah alias Arman, sekaligus meminta JM untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi lahan yang akan dibeli dengan bantuan dari camat setempat.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan lokasi, kepala desa setempat langsung menunjukkan ketidaksetujuannya dan mencurigai adanya kelanggaran prosedur.

Kepala desa tersebut menyatakan bahwa dokumen SP3AT yang disodorkan oleh camat muncul secara tiba-tiba tanpa adanya proses pengusulan resmi dari desa, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, syarat utama penerbitan SP3AT harus diawali dengan usulan yang datang dari tingkat desa.

Meskipun telah mendapatkan penolakan dari kepala desa, dokumen SP3AT tetap saja diterbitkan dan kemudian diserahkan kepada saksi JM.

Kondisi ini kemudian menyebabkan masalah ketika JM hendak memulai proses pengolahan tanah, dimana ia langsung ditolak oleh warga lokal yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan milik yang sah bagi JM.

Setelah mengalami penolakan dari warga, saksi JM melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang dimilikinya ke kantor camat Lepar.

Pada saat itu, kantor camat telah mengalami pergantian kepala camat, dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa dokumen SP3AT yang diterima JM tidak tercatat dalam sistem register tanah Kecamatan Lepar. Lebih lanjut,

“Semua pihak yang nama dan tanda tangannya muncul di dalam dokumen SP3AT tersebut telah menyatakan bahwa bukan tanda tangan mereka yang ada di sana,” jelas Sabrul Iman.

Tim penyidik telah menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Justiar Noer merupakan perbuatan yang melawan hukum. Uang yang diterimanya diduga digunakan untuk memuluskan proses penerbitan legalitas lahan meskipun seluruh syarat administratif dan prosedural tidak terpenuhi.

Selain itu, SP3AT yang diterbitkan juga telah dinyatakan sebagai dokumen fiktif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta tidak tercatat dalam buku register tanah resmi Kecamatan Lepar.

Proses penahanan kedua tersangka berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Justiar Noer dan Dodi Kusumah tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengenakan rompi merah muda khusus yang digunakan untuk tahanan tindak pidana korupsi.

Keduanya berjalan dengan posisi menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman depan gedung kejaksaan.

Tersangka Justiar Noer berjalan di depan, diapit oleh dua petugas sekaligus memegang map berisi berkas-berkas pribadi.

Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya dengan tangan terborgol, dan terus diawasi agar proses pengamanan tetap berjalan dengan tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan yang telah menunggu dengan sabar berusaha mengambil gambar dan informasi ketika pintu mobil tahanan dibuka.

Namun, kedua tersangka tidak memberikan komentar apapun dan langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu mobil ditutup kembali dan kendaraan tersebut bergerak meninggalkan lokasi menuju Lapas Pangkalpinang.

Selama proses penggiringan tersangka, sejumlah anggota keluarga dari kedua tersangka tampak hadir di lokasi dan menangis tersedu-sedu.

Tak hanya itu, mereka juga sesekali mencoba untuk memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bagian bodi mobil sebelum kendaraan tersebut berangkat.

Penetapan status tersangka bagi Justiar Noer dan Dodi Kusumah dilakukan melalui dua Surat Penetapan Tersangka yang terbit pada hari yang sama, yaitu Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 untuk Justiar Noer dan Nomor TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025 untuk Dodi Kusumah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit sebelumnya, masing-masing pada tanggal 5 Desember 2025 dan 11 Desember 2025.

Artikel Terkait

InShot 20260613

Belitung Perketat Jalur Ekspedisi, Satlap…

Belitung – Satuan Pelaksana (Satlap) Tri…

Oplus

Komisaris Utama PT YAT Jadi…

Jakarta – Sosok pengusaha Andri Mulyono…

InShot 20260613

Polda Babel Rayakan HUT Bhayangkara…

Belitung – Polda Kepulauan Bangka Belitung…