Intisari Berita
- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menerima sertifikat hak cipta maskot “Si Landuk” dari DJKI Kemenkumham pada 11 Desember di Jakarta.
- Maskot terinspirasi kancil pelanduk endemik Bangka Belitung, melambangkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, cerdas, dan responsif.
- Harun Sulianto dari DJKI mengapresiasi dan menyarankan untuk mendaftarkan merek produk makanan hasil karya klien Bapas agar mendapatkan perlindungan hukum.
Jakarta-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan resmi menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta untuk maskot “Si Landuk” dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Harun Sulianto kepada Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putrapada Kamis (11/12) di Gedung DJKI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Yovie menjelaskan bahwa maskot “Si Landuk” terinspirasi dari hewan kancil pelanduk, satwa endemik Bangka Belitung yang juga termasuk satwa yang dilindungi.
Menurutnya, Si Landuk bukan hanya sekadar maskot, tetapi simbol kearifan lokal yang patut dijaga dan dilestarikan.
“Karakter kancil pelanduk yang lincah, cerdas, dan gesit mencerminkan semangat kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan bermakna. Kami bangga karya berbasis budaya lokal ini kini mendapat perlindungan resmi dari negara,” ujar Yovie.
Analis Kekayaan Intelektual Utama, Harun Sulianto, turut memberikan apresiasi atas pencatatan hak cipta ini, dan berharap agar produk makanan hasil karya klien pemasyarakatan Bapas tanjung Pandang dapat didaftarkan mereknya sehingga memberikan identitas bagi produk unggulan tsb dan ada perlindungan hukum
(Kontributor Bapas Kelas II Tanjungpandan)












