Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • DPRD Babel Dorong Perda IPR: Regulasi Harus Hadir, Perut Penambang Jangan Lupa
Inshot 20260109 100105727

DPRD Babel Dorong Perda IPR: Regulasi Harus Hadir, Perut Penambang Jangan Lupa

Intisari Berita

  • DPRD Babel menegaskan bahwa regulasi pertambangan harus berpihak pada rakyat. Perda IPR diharapkan menjadi solusi agar penambang tidak hanya diatur, tetapi juga dilindungi dan disejahterakan.

Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pembahasan sektor pertambangan rakyat tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata. Menurutnya, aturan hukum memang penting, tetapi yang lebih mendesak adalah memastikan keberlangsungan hidup masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan nafkah dari sektor tersebut.

Dalam rapat pembahasan sektor pertambangan yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (8/1/2026), Didit menyampaikan pernyataan tegas:

“Yang harus kita bahas hari ini adalah bagaimana ke depannya perut masyarakat kami bisa terisi. Kami memahami aturan hukum dan mendukung kebijakan Presiden, tetapi tolong juga pikirkan perut masyarakat kita,” ujarnya.

Regulasi dan Kehadiran Negara
Didit menekankan bahwa DPRD Babel mendukung penuh kebijakan Presiden serta aturan hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar negara tidak hanya hadir sebagai pengatur, melainkan juga sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan solusi. Jangan sampai penambang rakyat yang selama ini bekerja keras justru tersisih oleh aturan yang tidak berpihak,” tambahnya.

Harapan Perda IPR
DPRD Babel mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Perda ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat secara adil, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya Perda IPR, penambang rakyat akan memiliki kepastian hukum sekaligus perlindungan sosial. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja dengan aman dan berdaya.

Dimensi Sosial-Ekonomi
Sektor pertambangan rakyat di Bangka Belitung selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama bagi masyarakat di pedesaan. Namun, tanpa regulasi yang jelas, banyak penambang terjebak dalam ketidakpastian hukum dan risiko sosial.

DPRD Babel menilai bahwa Perda IPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal perut masyarakat: bagaimana mereka bisa tetap bekerja, memperoleh penghasilan, dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

DPRD Babel Dorong Perda IPR: Regulasi Harus Hadir, Perut Penambang Jangan Lupa – Media Daulat Rakyat