Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • BAZNAS dan Kemenag Belitung Tetapkan Nishab Zakat 2026
InShot 20260308

BAZNAS dan Kemenag Belitung Tetapkan Nishab Zakat 2026

Intisari Berita

  • BAZNAS Kabupaten Belitung bersama Kemenag Belitung menetapkan besaran nishab zakat tahun 2026 melalui SKB Nomor 051/01/Baznas-SKB/III/2026. Nishab zakat penghasilan/jasa ditentukan sebesar Rp7,64 juta per bulan atau Rp91,68 juta per tahun, dengan kewajiban zakat 2,5 persen dari penghasilan di atas batas tersebut. Penetapan ini merujuk pada harga emas setara 85 gram dan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat serta UPZ di Belitung. Kenaikan nilai nishab dibanding tahun sebelumnya mencerminkan kondisi ekonomi terkini, sementara zakat fitrah akan disesuaikan dengan harga beras lokal menjelang Ramadan.

Belitung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Belitung bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belitung resmi menetapkan besaran nilai nishab dan ketentuan zakat untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 051/01/Baznas-SKB/III/2026 yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Belitung.

Ketua BAZNAS Kabupaten Belitung, Firmansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada ketetapan BAZNAS RI terkait standar nishab zakat penghasilan dan jasa. “Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan resmi dalam menunaikan kewajiban zakat, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” ujarnya.

Besaran Nishab Zakat 2026

  • Nishab zakat penghasilan/jasa ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
  • Kewajiban zakat dikenakan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai batas nishab.
  • Perhitungan didasarkan pada harga emas setara 85 gram.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Nilai nishab tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, seiring dengan penyesuaian harga emas. Kenaikan ini mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan menjadi dasar penetapan kewajiban zakat bagi masyarakat.

Implikasi bagi Masyarakat
Dengan ketentuan baru ini, masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp7,64 juta per bulan diwajibkan menunaikan zakat. UPZ di Belitung juga diminta untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat memahami kewajiban zakat sesuai ketentuan terbaru.

Selain zakat penghasilan, SKB juga mengatur zakat fitrah yang akan disesuaikan dengan harga beras lokal. Detail besaran zakat fitrah biasanya diumumkan menjelang bulan Ramadan.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…