
MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka resmi dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, satu oknum TNI aktif berpangkat Kolonel masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas, dengan proses hukum yang akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Daftar 7 Tersangka Resmi
1. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI)
Jabatan: Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (mantan Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025)
Dugaan peran: Mengendalikan dan melakukan penandaan harga berlebih (markup) pada pengadaan wadah makanan (ompreng), serta meminta pihak lain mendirikan perusahaan untuk menjual alat tersebut kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sudah ditahan sejak penetapan status tersangka baru-baru ini.
2. Dadan Hindayana
Jabatan: Mantan Kepala BGN
Dugaan peran: Mengatur kebijakan pengadaan barang/jasa dan memberikan akses titik dapur SPPG secara tidak sah.
3. Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya
Jabatan: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
Dugaan peran: Sebagai penggerak utama dalam meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan intervensi terhadap tim verifikator.
4. Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung
Jabatan: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
Dugaan peran: Terlibat langsung dalam pengaturan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (GHS)
Jabatan: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Dugaan peran: Memperjualbelikan hak penggunaan titik dapur SPPG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (AM)
Jabatan: Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Dugaan peran: Mengatur proses lelang pengadaan motor listrik agar menguntungkan pihak tertentu, serta memanipulasi dokumen serah terima barang.
7. Asep Yusuf Somantri (AYS)
Jabatan: Pihak swasta
Dugaan peran: Mencarikan mitra yang dititipkan, serta menyalurkan aliran dana tidak sah kepada tersangka lain, yakni Sony Sonjaya.
Pihak yang Masih Diperiksa Sebagai Saksi
Kolonel Cpl Budi Utomo (BU)
- Jabatan: Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Status: Saksi dalam penyidikan koneksitas
- Dugaan keterlibatan: Mengatur penandaan harga berlebih secara besar-besaran pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun beserta fasilitas penunjang lainnya. Karena berstatus prajurit aktif, penanganan selanjutnya akan diserahkan ke Jampidmil.
Keterangan Resmi Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pada 2 Juli 2026 bahwa penetapan LMI sebagai tersangka terbaru dilakukan setelah ditemukan bukti kuat perannya dalam skema pengadaan wadah makanan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan kerugian negara yang terjadi.












