Tanjungpandan Media Daulat Rakyat, 9 Oktober 2026 – Di tengah masyarakat, istilah wasiat dan hibah sering dianggap sama, padahal keduanya adalah dua perbuatan hukum yang sangat berbeda dan memiliki konsekuensi yang tidak sama. Kesalahpahaman inilah yang paling sering memicu sengketa waris antar anak dan keluarga di Pengadilan Agama.
Perbedaan paling mendasar terletak pada kapan harta itu berpindah. Hibah adalah pemberian harta yang dilakukan secara sukarela ketika pemberinya masih hidup. Begitu akad hibah disepakati di hadapan saksi, maka saat itu juga kepemilikan harta berpindah kepada penerima. Sebaliknya, wasiat adalah pesan atau amanah pemberian harta yang baru akan berlaku dan dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.
Dari segi jumlah, wasiat memiliki batasan yang sangat ketat. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata, wasiat hanya boleh maksimal sepertiga dari total harta peninggalan. Jika melebihi sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Jika tidak, wasiat tersebut bisa digugat dan batal demi hukum. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak mutlak para ahli waris. Sementara hibah tidak dibatasi jumlahnya, selama pemberian itu tidak dimaksudkan untuk merugikan ahli waris lain atau membuat pemberi sendiri jatuh miskin.
Penerimanya pun berbeda. Wasiat pada prinsipnya ditujukan kepada pihak di luar ahli waris, seperti kepada panti asuhan, sahabat, atau kerabat jauh. Wasiat kepada ahli waris sendiri baru sah jika disetujui oleh ahli waris lainnya. Sedangkan hibah jauh lebih fleksibel, bisa diberikan kepada siapa saja, baik kepada anak, istri, maupun pihak lain di luar keluarga.
Sifat penarikannya juga berlainan. Wasiat masih bisa diubah atau dibatalkan kapan saja selama pewasiat masih hidup. Sementara hibah yang sudah diberikan pada prinsipnya tidak bisa ditarik kembali. Pengecualiannya hanya untuk hibah dari orang tua kepada anaknya, yang dalam kondisi tertentu dan dengan alasan yang sah masih dimungkinkan untuk ditarik kembali melalui putusan pengadilan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, keduanya sudah diatur jelas. Wasiat diatur dalam KHI dan KUH Perdata, sementara hibah diatur dalam Pasal 171 huruf g KHI. Untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, hibah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar bisa dibalik nama dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dengan demikian, jika tujuannya adalah memberikan rumah kepada anak yang sudah menikah agar bisa langsung ditempati, maka mekanisme yang tepat adalah hibah. Namun jika tujuannya adalah mengatur pembagian sebagian harta setelah meninggal untuk pihak di luar keluarga inti, maka yang digunakan adalah wasiat dengan tetap memperhatikan batas maksimal sepertiga harta.
Tertib dalam membuat akta resmi hari ini adalah kunci untuk mencegah pertengkaran keluarga di masa depan.
Laporan: Tim Hukum & Waris – Media Daulat Rakyat












