
BELTUNG MEDIA DAULAT RAKYAT- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 6,7 ton di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.
Seorang kernet truk berinisial RE (34) berhasil diamankan, sementara sopir truk dan pemilik gudang masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi Penangkapan:
- Lokasi → Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung
- Waktu → Minggu malam, 11 Oktober 2026
- Barang Bukti → 196 kampil pasir timah dengan total berat sekitar 6,7 ton
- Modus → Pasir timah ilegal diangkut menggunakan satu unit truk, diduga berasal dari sebuah gudang di Tanjung Pandan
Identitas Tersangka:
- RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, berperan sebagai kernet truk. RE mengaku mengangkut pasir timah bersama sopir yang berhasil melarikan diri.
- Sopir truk → Masih dalam pengejaran (DPO)
- Pemilik gudang → Diduga sebagai pemilik pasir timah ilegal, juga masih diburu polisi
Pernyataan Resmi Polisi:
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34),” ujar Agus.
Agus menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk memburu sopir truk dan pemilik gudang. Barang bukti truk dan pasir timah dititipkan di Gudang Barang Bukti (GBT) Belitung.
Langkah Lanjutan:
- Tersangka RE dibawa ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Babel
- Barang bukti berupa truk dan 196 kampil pasir timah dititipkan di GBT Belitung
- Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami asal-usul pasir timah dan jaringan penyelundupan yang terlibat
Konteks:
Kasus ini menyoroti maraknya penyelundupan pasir timah ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara dari sisi pajak dan pengelolaan sumber daya alam. Penangkapan RE menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemilik gudang dan sopir truk yang masih buron.












