JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diputus Majelis Kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ringkasan Putusan MA
Nomor Perkara: 742 K/TUN/2026
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2026 (registrasi kasasi 8 Okt 2026, diterima MA 23 Sept 2026)
Majelis Hakim: Ketua Kamar TUN MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi & Hari Sugiharto.
Tergugat: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) cq Sekjen Dikdasmen.
Penggugat: Advokat H.M Subhan Palal.
Amar Putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA:
“Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya” fdcc
Objek Sengketa: Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024. fdcc
Isi Putusan Lengkap:
- Membatalkan putusan PTUN Jakarta No. 62/G/2026/PTUN.JKT (yang menyatakan gugatan Tidak Diterima) dan putusan PTTUN Jakarta No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
- Menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan dokumen ditarik dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Putusan ini bersifat ex tunc – dianggap tidak pernah sah sejak diterbitkan.
Konteks Hukum: MA dan MK Sejalan
Perkara ini melengkapi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus 6 Oktober 2026, MK menyatakan:
“Tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA”, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena tahapan Pemilu sudah selesai. fdcc
Dengan putusan MA ini, dua lembaga tertinggi kini sejalan: dokumen administratif pencalonan Gibran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Implikasi Politik & Konstitusional
1. Kubu Penggugat:
Subhan Palal langsung mengirim salinan putusan ke media dan mendesak Presiden Prabowo menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 untuk mengusulkan 2 nama calon Wapres baru ke MPR. Politisi Demokrat Jansen Sitindaon menyebut legitimasi Gibran “sudah tidak lagi memenuhi syarat” Pasal 7A UUD 1945.
“Di mana amarnya dengan sangat tegas mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” ujar Jansen.
2. Kubu Pemerintah & KPU:
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan TUN tidak otomatis memberhentikan Wapres.
“MA baru memutus perkara setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan dilakukan. Sehingga putusan ini tidak berlaku surut,” kata Rullyandi.
KPU RI juga menegaskan: “Tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih” merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas putusan yang keluar setelahnya.
3. DPR:
Fraksi PKB melalui Muhammad Khozin menilai putusan MA memperkuat dasar hukum untuk hak angket. Golkar menunggu salinan resmi. Denny Indrayana menilai DPR bisa memulai proses pemakzulan lewat Hak Menyatakan Pendapat (HMP), namun harus melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 – tidak otomatis.
Status Salinan Resmi
Hingga 2 November 2026, Juru Bicara MA Yanto mengatakan salinan lengkap belum tersedia publik: “Belum tahu, dicek dulu ya.” Penggugat Subhan mengaku menerima pemberitahuan lewat e-court MA pada 30 Oktober 2026.
Kesimpulan: Putusan MA ini membatalkan legalitas Suket pendidikan Gibran dan memerintahkan pemusnahan. Namun implikasi terhadap jabatan Wapres masih diperdebatkan – antara kubu yang menilai cacat hukum sejak awal dan harus dimakzulkan, versus kubu yang menilai jabatan tetap sah karena sudah dilantik dan mekanisme pemberhentian harus melalui DPR/MPR.












