BELITUNG, MEDIA DAULAT RAKYAT – Polemik penangkapan 7 ton pasir timah ilegal di Belitung berbuntut laporan balik. Seorang kolektor timah asal Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, bernama Julyadi, resmi melaporkan seorang oknum wartawan ke Mapolres Belitung pada Minggu malam, 1 November 2026, setelah namanya diberitakan terlibat jaringan penyelundupan.
Julyadi yang berdomisili di Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, mengaku tidak terima karena fotonya dipampang jelas dalam pemberitaan yang menyebutnya sebagai pemilik 176 kampil pasir timah ilegal.
Kronologi Penangkapan 7 Ton Timah
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Tri Cakti bersama Unit Tipidter Polres Belitung mengamankan barang bukti berupa 176 karung pasir timah dengan estimasi berat 7 ton di Desa Padang Kandis pada Minggu (16/8/2026) malam. Dua kendaraan pengangkut dan empat orang (tiga kuli panggul dan seorang koordinator) diamankan.
Dalam penelusuran beberapa media lokal, nama Julyadi disebut diduga menampung pasir timah dari luar IUP PT Timah hingga kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) menggunakan dua CV, yakni CV Beltim Pusaka dan CV Pelangi Berkat.
Bantahan Tegas Julyadi
Julyadi menegaskan dirinya hanyalah kolektor resmi yang bermitra dengan PT Timah dan selalu diawasi Satgas Tri Cakti.
“Kemarin ada berita saya, jadi saya lapor. Berita tentang penyelundupan timah, padahal saya tidak pernah terlibat,” ujar Julyadi di Mapolres Belitung.
“Saya membantah dan juga ada foto saya di situ. Saya tidak terima lah. Harus diproses secara hukum lah, karena saya tidak melakukan, difitnah dia,” tegasnya.
Anak Trauma Diejek, Istri Minta Berita Dihapus
Dampak pemberitaan ternyata merembet ke keluarga. Julyadi mengaku anaknya diejek teman-teman di sekolah hingga enggan berangkat sekolah karena foto ayahnya viral sebagai “penyelundup timah”. Istrinya pun ikut protes dan meminta media yang bersangkutan menghapus berita tersebut.
Menurut Julyadi, sebelum berita tayang, oknum wartawan tersebut sempat menghubungi via WhatsApp untuk konfirmasi, namun meski sudah dibantah, berita tetap diterbitkan.
Polisi Dalami Laporan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan diterapkan. Laporan Julyadi dinilai menjadi preseden penting soal keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan nama baik warga, terutama di kawasan tambang yang sensitif.
Kasus ini juga menyoroti jaringan penyelundupan timah yang lebih luas, di mana sebelumnya pada 7 Oktober 2026, 8,85 ton timah juga ditangkap Satgassus Timah Pusintelal TNI AL di Sijuk, dengan melibatkan oknum wartawan berinisial DS dan oknum DPRD Babel.












