Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MA NYATAKAN SUKET PENYETARAAN SMA GIBRAN TIDAK SAH, KUASA HUKUM WAPRES UNGKAP IJAZAH SD HINGGA S1
IMG 20261102 WA2201

MA NYATAKAN SUKET PENYETARAAN SMA GIBRAN TIDAK SAH, KUASA HUKUM WAPRES UNGKAP IJAZAH SD HINGGA S1

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Polemik keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang digelar Kamis, 29 Oktober 2026, mengungkap dokumen riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1, namun diwarnai aksi walk out kubu penggugat dan pernyataan keras Majelis Hakim terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA.

Kuasa hukum Wapres Gibran, Muhammad Rullyandi, dalam sidang tersebut menunjukkan berkas salinan riwayat pendidikan kliennya kepada awak media dan majelis hakim. Dokumen fotokopi berwarna itu dilampirkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman dari pihak Gibran selaku Tergugat II Intervensi.

“Dan kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rullyandi usai persidangan di PTUN Jakarta.

Rullyandi merinci secara detail dokumen yang ia lampirkan pada halaman 50 hingga 55 dari berkas jawaban tersebut untuk menjawab tudingan publik soal pendidikan Gibran yang tidak memiliki ijazah SMA di Indonesia.

Menurutnya, jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama Gibran ditempuh di Indonesia. Sementara pendidikan menengah atas hingga perguruan tinggi ditempuh di luar negeri.

“Pada halaman 50 itu SD, halaman 51 SMP. Halaman 52 itu O-Level Secondary School Orchid Park Singapura. Halaman 53 Certificate of Attendance UTS Insearch Australia,” jelas Rullyandi.

Ia melanjutkan, “Halaman 54 itu Advanced Diploma MDIS yang setara A-Level, lulus 29 Maret 2008. Terakhir halaman 55, Bachelor, University of Bradford, S1.”

Rullyandi menegaskan, berkas jawaban dari pihaknya telah diunggah melalui sistem e-Court dan salinan fisiknya sudah diserahkan ke pihak penggugat sebagai bentuk transparansi. Terkait ijazah asli, ia berjanji akan membawanya saat masuk ke tahap sidang pembuktian.

Namun, dalam persidangan kemarin, Rullyandi belum menunjukkan fisik ijazah asli SMA maupun Surat Keterangan Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang justru menjadi objek utama gugatan.

Suket Penyetaraan itulah yang dipersoalkan penggugat, yaitu Tiurma Mercy Sihombing dan kawan-kawan yang diwakili kuasa hukum Denny Indrayana. Gugatan di PTUN Jakarta ini menyasar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah, bukan fisik ijazah Gibran secara langsung.

Penggugat Minta Cabut Gugatan dan Walk Out

Suasana sidang memanas ketika kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, tiba-tiba mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Langkah itu diambil karena kekecewaan kubu penggugat yang menilai pihak tergugat tak kunjung menunjukkan bukti dasar penyetaraan.

Denny mempertanyakan mengapa dokumen substantif seperti sertifikat kehadiran atau Certificate of Attendance dari lembaga UTS Insearch Australia, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment) UTS Insearch tidak pernah dihadirkan.

“Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat, karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan menjadi penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan,” tegas Denny di depan majelis.

“Nah, kalau ini tidak kunjung dihadir-hadirkan, kami jadi bertanya-tanya, kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa?” sambung mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Kubu Gibran yang diwakili Rullyandi langsung menolak permohonan pencabutan tersebut. Alasannya, penggugat dinilai tidak serius menjalani proses hukum yang sudah berjalan.

Menanggapi tarik-ulur itu, Majelis Hakim memutuskan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan karena pihak tergugat keberatan. Hakim juga memberikan peringatan keras kepada pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang diminta penggugat untuk menguji keabsahan Suket Penyetaraan tersebut.

“Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen dimaksud, artinya apa? Artinya ada dokumen, prosedur, atau substansi yang tidak sesuai atau dilompati,” ujar hakim dengan nada tegas di ruang sidang.

Pernyataan hakim tersebut sontak menjadi sorotan. Pernyataan itu kemudian diinterpretasikan sebagian pihak sebagai indikasi bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui putusan di PTUN menilai Suket Penyetaraan SMA Gibran tidak sah karena cacat prosedur. Meski secara formal PTUN masih dalam proses pemeriksaan, pernyataan hakim dianggap sebagai sinyal awal.

Usai mendengar arahan hakim, kubu Denny Indrayana memilih izin meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai bentuk protes.

Duduk Perkara: Sengketa Surat Keterangan Penyetaraan

Perlu dipahami, gugatan di PTUN Jakarta ini berbeda dengan gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Gugatan ini murni sengketa administrasi terkait Keputusan Tata Usaha Negara.

Objek yang digugat adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setara SMA yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud untuk Gibran. Surat inilah yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pilpres 2024.

Penggugat meminta agar dokumen pertimbangan penyetaraan dibuka secara transparan di persidangan. Mulai dari bukti pendaftaran di UTS Insearch, transkrip nilai, hingga sertifikat kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penerbitan Suket.

Oleh karena itu, salinan riwayat sekolah dari SD hingga S1 yang ditunjukkan Rullyandi pada halaman 50-55, menurut kubu penggugat, berbeda dari dokumen spesifik yang dituntut untuk menguji keabsahan surat penyetaraan itu sendiri. Penggugat ingin melihat dasar hukum penyetaraannya, bukan hanya fotokopi ijazah luar negeri.

Upaya Hukum Lanjutan Usai Putusan MK

Gugatan administrasi di PTUN ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum terkait polemik ijazah Gibran, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya itu awalnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke KPU RI.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan itu secara hukum tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden yang saat ini masih diembannya bersama Presiden Prabowo Subianto hingga 2029.

Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pernyataan dalam pertimbangan MK inilah yang kemudian menjadi amunisi baru bagi penggugat untuk melanjutkan gugatan di PTUN.

Kini publik menunggu tahap pembuktian di PTUN Jakarta. Apakah ijazah asli dan dokumen penyetaraan akan benar-benar dibuka? Dan apakah pernyataan hakim soal dokumen yang dilompati akan berujung pada putusan yang menyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran tidak sah? Proses hukum masih berjalan. *(Tim Redaksi)

Artikel Terkait

IMG 20261103 WA1942

Dishub Belitung Intensifkan Pemeliharaan PJU…

TANJUNGPANDAN, BELITUNG MEDIA DAULAT RAKYAT- Dinas…

IMG 20261102 WA9004

Meriah! Hari Jadi Dendang ke-159:…

DENDANG, MEDIA DAULAT RAKYAT, BELITUNG TIMUR…