JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Partai Gerindra menegaskan tetap solid mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Sebelumnya MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA, meski permohonan tidak dapat diterima karena tidak ada legal standing.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Gerindra, Kamrussamad, menegaskan partainya menghormati independensi peradilan.
“Kita mengetahui bahwa kekuasaan kehakiman itu independen. Jadi Partai Gerindra menghormati kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar Kamrussamad saat wawancara Tribun Network, Jumat 30/10/2026.
Ia membantah anggapan bahwa Gibran dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendirian.
“Bagi kami Partai Gerindra, kami telah mencalonkan, telah memperjuangkan, dan akan terus mengawal Prabowo-Gibran. Ini adalah komitmen kami. Dan kita sangat menghormati etos kejuangan bersama yang sudah terbangun,” tegasnya.
“Sejak awal Gerindra mencalonkan, memperjuangkan, dan akan terus mengawal pasangan Prabowo–Gibran,” tegas Kamrussamad dalam pernyataan lainnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional agar pemerintahan Prabowo dapat fokus menjalankan agenda pembangunan ekonomi.
“Stabilitas politik nasional tetap menjadi perhatian Gerindra agar pemerintahan Prabowo dapat menjalankan agenda pembangunan ekonomi,” katanya.
“Partai Gerindra kini memfokuskan diri untuk menjaga stabilitas politik nasional agar visi kedaulatan ekonomi rakyat dapat segera terealisasi,” ujar Kamrussamad, menjelaskan bahwa stabilitas politik merupakan syarat mutlak bagi Presiden Prabowo untuk mengembalikan haluan pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD.
Sementara itu juru bicara Gerindra lainnya, Sugiat Santoso, mengingatkan agar publik memahami objek perkara.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat di Jakarta, Sabtu 31/10/2026.
“Keabsahan Suket kementerian dan kedudukan Wakil Presiden berada dalam ranah hukum yang berbeda,” ujarnya.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” kata Sugiat.
Gerindra juga menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wapres secara sepihak. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti menegaskan mekanisme pemakzulan harus melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tulis Azis dalam opini Demokrasi Memiliki Aturan dan Waktunya.












