
Pangkalpinang,– Sepasang kekasih asal Kota Pangkalpinang, Fachry (19) dan Karina (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Keduanya diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada Jumat (15/8/2025), menyusul laporan korban yang mengaku motornya dipinjam dan tidak dikembalikan sejak Jumat (8/8/2025).
“Iya, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana penggelapan, dan pelaku merupakan pasangan kekasih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja.
Menurut Yosua, penggelapan bermula saat Fachry meminjam sepeda motor milik korban saat berada di depan Kelenteng Kwan He Miau. Motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Pangkalpinang dan dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp4,5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari. Padahal, korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta,” jelas Yosua.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat diamankan oleh polisi. Selain satu unit sepeda motor yang telah dijadikan barang bukti, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan mereka dalam perkara lain.
“Barang bukti satu unit sepeda motor sudah kami amankan. Namun, ada perkara lain yang masih kami dalami, dan barang bukti tambahan sedang dalam pencarian. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yosua.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana penggelapan yang ditangani Polresta Pangkalpinang, dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang pribadi












