Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Diduga Tabrak Aturan Ketenagakerjaan dan KIP, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sijuk Disorot
File 00000000f7bc820883ade443067749cf

Diduga Tabrak Aturan Ketenagakerjaan dan KIP, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sijuk Disorot

NEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG – Proyek revitalisasi SMAN 1 Sijuk di Kabupaten Belitung kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah tersebut diduga kuat mengabaikan dua regulasi penting sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).

​Berdasarkan fakta di lapangan, para pekerja konstruksi terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai. Mereka beroperasi tanpa menggunakan helm, rompi, maupun sepatu keselamatan (safety shoes). Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terlebih bagi mereka yang harus bekerja di area ketinggian.

​”Pekerja di lapangan terlihat tanpa helm, tanpa sepatu safety, bahkan ada yang bekerja di ketinggian tanpa pengaman. Ini jelas melanggar aturan Permenaker No. 8 Tahun 2010,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

​Transparansi Anggaran Dipertanyakan

​Selain masalah keselamatan kerja, proyek ini juga dinilai tertutup dari pengawasan masyarakat. Di lokasi pembangunan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat detail anggaran, pelaksana, maupun linimasa pengerjaan.

​Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mengedepankan transparansi. Tidak adanya papan informasi ini menyulitkan publik dan media untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

​Dampak dan Potensi Sanksi

​Lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana memicu kekhawatiran dari berbagai pihak. Ada tiga dampak krusial yang membayangi proyek ini:

  • Risiko Fatalitas Pekerja: Ketiadaan APD meningkatkan potensi kecelakaan kerja yang dapat mengancam nyawa.
  • Mutu Pembangunan: Ketidakpatuhan terhadap regulasi dasar memicu kekhawatiran bahwa kualitas fisik hasil revitalisasi sekolah juga diabaikan.
  • Krisis Kepercayaan Publik: Sikap tertutup pihak pelaksana menimbulkan kecurigaan terkait adanya potensi penyimpangan anggaran.

​Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pihak kontraktor terancam dijatuhi sanksi administratif tegas dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan, proyek revitalisasi ini dapat dihentikan sementara hingga pihak pelaksana memenuhi standar keselamatan kerja dan transparansi publik yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan pelanggaran di SMAN 1 Sijuk tersebut.

Artikel Terkait

InShot 20260718

Don Ritto Ditahan Bersama Emas…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Korps…

InShot 20260718

​Sehari Dikepung Api, BPBD Belitung…

​MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG — Badan…