Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
InShot 20260720

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo oleh penyidik tetap sah menurut hukum, sehingga proses penyidikan dan penuntutan dapat dilanjutkan.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, sehingga status tersangka tetap berlaku,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak atas pernyataan Roy Suryo yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Penyidik kemudian menetapkan Roy sebagai tersangka, yang lantas digugat melalui praperadilan. Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, Roy Suryo kini harus menghadapi proses hukum lanjutan di pengadilan.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, namun tetap bergantung pada terpenuhinya unsur hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara Roy Suryo akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur peradilan pidana.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD Belitung Timur Desak PT…

MEDIA DAULAT RAKYAT ​MANGGAR BELITUNG TIMUR—…

Oplus

Selundupkan 605 Kg Timah Pakai…

Media Daulat Rakyat Tanjung pandan Belitung…

InShot 20260721

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kapan ESu Pertanyaan yangmemerlukan jawabandengan penuh…