Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris: Penetapan Tersangka Ex-Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
InShot 20260720

Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris: Penetapan Tersangka Ex-Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak memerlukan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut proses hukum terhadap kliennya seharusnya mendapat izin Istana.

​Pernyataan Kontras Hotman Paris dan Istana

​Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU tanpa melapor terlebih dahulu.

“Kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo? Saya baru tahu tidak ada izin,” ujar Hotman.

​Menanggapi hal tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi meminta agar publik dan pihak pengacara tidak mengaitkan penegakan hukum dengan sosok Presiden.

“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.

​Konteks Kasus & Catatan Analisis
  • Profil Febrie Adriansyah: Mantan Jampidsus yang sebelumnya dikenal atas prestasinya mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah, kini berhadapan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
  • Sikap Istana: Penegasan dari Mensesneg menunjukkan komitmen Istana untuk menjaga jarak dari proses hukum. Pemerintah menegaskan tidak ada aturan undang-undang yang mengharuskan izin Presiden untuk penetapan tersangka pejabat tinggi, sekaligus memastikan tidak ada intervensi politik dari Presiden Prabowo Subianto.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD Belitung Timur Desak PT…

MEDIA DAULAT RAKYAT ​MANGGAR BELITUNG TIMUR—…

Oplus

Selundupkan 605 Kg Timah Pakai…

Media Daulat Rakyat Tanjung pandan Belitung…

InShot 20260721

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kapan ESu Pertanyaan yangmemerlukan jawabandengan penuh…