Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Puluhan Warga Jangkang & Nyurok Desak PT SMM Realisasikan Plasma 20 Persen, DPRD Beltim Akan Bawa ke Kementerian
IMG 20261012 WA9249

Puluhan Warga Jangkang & Nyurok Desak PT SMM Realisasikan Plasma 20 Persen, DPRD Beltim Akan Bawa ke Kementerian

MANGGAR, MEDIA DAULAT RAKYAT, 12 OKTOBER 2026 – Puluhan warga Desa Jangkang dan Nyurok, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), mendesak PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) untuk segera merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen. Tuntutan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Beltim, Desa Padang, Manggar, Senin (12/10/2026).

RDP yang berlangsung pukul 14.00–16.30 WIB itu dihadiri Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, perwakilan warga Jangkang & Nyurok, manajemen PT SMM, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Beltim, pihak Kecamatan Dendang, ketua BPD, serta OPD teknis terkait.

“Kami Tidak Asal Tuntut”

Perwakilan Desa Jangkang, Joni Novriansyah, menegaskan tuntutan warga bukan tanpa dasar. Menurutnya, keberadaan perkebunan sawit PT SMM sudah beroperasi sejak sebelum tahun 1990, namun hingga kini hak plasma masyarakat belum juga terealisasi.

“Sebenarnya kita tidak melakukan tuntutan asal-asalan, tetapi kita bertanya sejauh mana komitmen pihak perusahaan. Keberadaan perkebunan ini sudah beroperasi sebelum tahun 1990, namun sampai saat ini perusahaan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak plasma sawit 20 persen,” tegas Joni dalam forum RDP.

DPRD Beltim Siap Kawal ke Pusat

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius. DPRD berkomitmen membawa persoalan ini ke kementerian terkait di Jakarta untuk memastikan kejelasan kewajiban plasma dan legalitas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dikabarkan hingga tahun 2075.

“Kami akan kawal aspirasi masyarakat ring satu ini sampai ke tingkat kementerian. Ini soal keadilan dan kepatuhan regulasi,” ujar Fezzi.

Fakta Lapangan

PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) diketahui merupakan anak perusahaan PT First Resources Group. Perusahaan tersebut menguasai lahan HGU sekitar 16 ribu hektar di wilayah Beltim. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2014, perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU, atau sekitar ±3.200 hektar.

Warga menilai, selama puluhan tahun beroperasi, dampak ekonomi dari keberadaan perusahaan sawit tersebut belum dirasakan optimal oleh masyarakat lingkar sawit.

RDP ditutup dengan komitmen DPRD untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak kementerian dan manajemen PT SMM untuk mencari solusi konkret agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di Desa Jangkang dan Nyurok.

Reporter: MEDIA DAULAT RAKYAT Beltim
Editor: Redaksi

Artikel Terkait

IMG 20261012 WA5145

OPINI: Tanjung Pandan 2030 –…

Oleh: Akhlanudin Pernyataan bahwa Tanjung Pandan…

IMG 20261012 WA9002

Khozinuddin Ngamuk di Gerbang DPR,…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT, 12 OKTOBER…

Oplus

BREAKING NEWS: Irjen Pol Agus…

JAKARTA – PANGKALPINANG, MEDIA DAULAT RAKYAT,…