PANGKALPINANG, MEDIA DAULAT RAKYAT, 12 OKTOBER 2026 – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar diskusi bersama para akademisi, Biro Hukum Pemprov Babel, Kanwil Kemenkum Babel, serta anggota DPRD Babel untuk menginventarisasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Babel, Pangkalpinang, pada Senin (12/10/2026), dan dihadiri langsung Anggota DPD RI asal Babel, Darmansyah Husein.
Anggota DPD RI asal Babel, Darmansyah Husein, menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk mengoptimalkan fungsi pemantauan dan advokasi peraturan daerah guna membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
Menurutnya, salah satu persoalan klasik di daerah adalah proses penyusunan perda yang sering kali memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga ketika selesai justru substansinya sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Lebih lanjut Darmansyah Husein menyatakan
“Hari ini kita diskusi dengan para akademisi, dan pihak terkait mengenai Bapemperda kita tahu DPD salah satu tugasnya berdasarkan Undang-undang, adalah kita memantau ataupun mengadvokasi peraturan daerah. Dalam rangka membantu pemda,” ujar Darmansyah Husein, Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami membantu pemda kadang-kadang perda itu bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak selesai. Kadang saat perda itu selesai, sudah tidak up to date lagi. Perlu penyesuaian lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darmansyah menekankan peran strategis Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sebagai jembatan antara regulasi pusat dan daerah agar sinkron dan tidak saling bertentangan.
“Kita melihat bagaimana menterjemahkan Undang-undang dalam bentuk perda. Sehingga UU bisa dapat dilaksanakan secara lebih detail… Karena kita institusi pusat sehingga menyambungkan antara Undang-undang dengan Perda. Jangan sampai saling bertentangan dan jangan sampai tidak memberikan kemudahan dalam membangun daerah ini,” jelasnya.
Rangkaian HUT ke-22 DPD RI
Selain fokus pada diskusi peraturan daerah, rangkaian acara tersebut juga diisi dengan kegiatan sosial dan kelembagaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 DPD RI.
Kegiatan meliputi aksi donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMKN 1 Pangkalpinang sebagai bentuk kepedulian DPD RI terhadap dunia pendidikan vokasi di Babel.
Dengan adanya diskusi ini, DPD RI Babel berharap Propemperda 2027 dapat lebih aspiratif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar memberikan kemudahan bagi percepatan pembangunan di Negeri Serumpun Sebalai.
Reporter: MEDIA DAULAT RAKYAT Babel
Editor: Redaksi
Foto: Dok. DPD RI Babel / Darmansyah Husein












