Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Warga Nyuruk-Jangkang Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Gubernur Babel Turun Tangan: Pemilik PT SMM Diberi Tenggat 10 Hari
Oplus

Warga Nyuruk-Jangkang Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Gubernur Babel Turun Tangan: Pemilik PT SMM Diberi Tenggat 10 Hari

BELITUNG TIMUR MEDIA DAULAT RAKYAT – Konflik plasma sawit kembali memanas di ujung timur Belitung. Warga Desa Nyuruk dan Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, kembali menegaskan tuntutan mereka atas hak plasma 20 persen dari PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan akbar bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta manajemen PT SMM di Gedung Serbaguna Desa Nyuruk, Jumat (16/10/2026).

Bukan Kepentingan Pribadi, Tapi Hak Kolektif

Koordinator Perjuangan Hak Masyarakat Ring Satu, Joni Nopriansyah, menyatakan perjuangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Hidayat yang turun langsung memimpin proses penyelesaian. Gubernur memberi tenggat waktu 10 hari kepada pemilik PT SMM untuk hadir langsung dalam pertemuan membahas tuntutan warga,” ujar Joni kepada Media Daulat Rakyat.

Joni menegaskan, tuntutan plasma 20 persen bukanlah kepentingan segelintir orang, melainkan hak kolektif masyarakat ring satu yang lahannya terdampak langsung oleh aktivitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

“Perjuangan plasma ini bukanlah kepentingan pribadi, melainkan hak kolektif masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan. Kami ingin komitmen yang jelas dan transparan demi kesejahteraan masyarakat ring satu,” tambahnya.

Sesuai regulasi, Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007 junto Permen No.18 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas HGU.

Manajemen PT SMM: Siap Hadirkan Pemilik

Menanggapi desakan warga dan arahan Gubernur, Group Manager PT SMM, Muhammad Iqbal Perdana, menyatakan kesiapan manajemen untuk mematuhi arahan pemerintah provinsi.

“Kami siap mengikuti arahan pemerintah daerah dan menghadirkan pemilik perusahaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam tenggat 10 hari ke depan,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, pihak manajemen akan menyiapkan seluruh data perizinan dan luasan HGU untuk dibahas secara terbuka dalam forum lanjutan yang difasilitasi Pemprov Babel.

Pemprov Babel: Keadilan Harus Hadir

Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam pertemuan tersebut menegaskan, pemerintah provinsi hadir sebagai penengah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan kepastian investasi bagi perusahaan.

“Negara tidak boleh abai. Hak plasma 20 persen itu amanah undang-undang. Kita cari solusi win-win, masyarakat sejahtera, perusahaan tetap berjalan dengan kepastian hukum,” tegas Hidayat.

Pertemuan di Gedung Serbaguna Desa Nyuruk ini menjadi momentum krusial. Warga berharap setelah tenggat 10 hari, ada pertemuan lanjutan yang menghadirkan langsung pemilik PT SMM, bukan hanya perwakilan manajemen, untuk memberikan kepastian hukum atas hak plasma yang telah lama diperjuangkan.

Artikel Terkait

IMG 20261016 WA4055

BMKG: Suhu Panas Ekstrem 38,2°C…

JAKARTA MEDIA DAULAT RAKYAT – Badan…

InShot 20261016

Menteri ESDM Bahlil Pastikan Stok…

JAKARTA MEDIA DAULAT RAKYAT – Menteri…

InShot 20261016

KABUT ASAP SELIMUTI BELITUNG: Titik…

BELITUNG MEDIA DAULAT RAKYAT – Kabut…