JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk pembalut wanita kembali memicu polemik di media sosial. Isu yang viral sejak 25 Oktober 2026 di platform X dan Threads ini menyoroti status pembalut sebagai kebutuhan biologis perempuan yang masih diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) biasa.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk meluruskan isu yang disebut warganet sebagai “tampon tax” atau “period tax”.
Penjelasan DJP: BKP, Bukan Pajak Khusus Perempuan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis 29 Oktober 2026. 8b20
DJP menjelaskan mekanisme tarif: tarif nominal PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektif yang ditanggung konsumen tetap setara 11%. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025. 6875
DJP juga membantah anggapan ini adalah pajak diskriminatif:
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge. 348c
Alasan belum bebas pajak? Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk jenis barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN meliputi beras, daging, sayur, namun pembalut belum termasuk dalam daftar tersebut. DJP menyebut hingga kini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk pembebasan PPN pembalut. e54830fc
Respons Komnas Perempuan: Bias Gender & Period Poverty
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons lewat siaran pers Jumat, 30 Oktober 2026 berjudul “Pajak Produk Menstruasi Perlu Ditinjau, Jangan Bebankan Kebutuhan Biologis Perempuan”.
Komnas Perempuan menilai pembalut bukan produk opsional atau gaya hidup, melainkan kebutuhan esensial yang dialami separuh populasi Indonesia.
“Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak,” tulis Komnas Perempuan. 0f65
Wakil Ketua Komnas Perempuan menyoroti potensi bias gender dan dampak period poverty – kondisi ketika perempuan kesulitan mengakses produk sanitasi layak karena keterbatasan ekonomi. Penelitian UNICEF 2015 mencatat 1 dari 6 siswi di Indonesia pernah bolos sekolah saat menstruasi karena isu ini.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah mengikuti jejak 4 negara yang sudah membebaskan pajak pembalut: Australia, Kanada, Inggris, dan Malta (sejak 2025), serta negara yang menurunkan tarif seperti Austria (10% ke 7%) dan Spanyol (10% ke 4%). 2c3a
Respons Pemerintah Lain
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifatul Choiri Fauzi pada 1 November 2026 menyebut pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis dan sedang berkoordinasi lintas kementerian.
“Setiap perempuan berhak mendapat produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau,” kata Arifatul. 7d52e548
Forum Konsumen dan YLKI juga ikut bersuara. Ketua YLKI Niti Emiliana mendesak penghapusan PPN pembalut karena tidak etis dan menambah beban ekonomi.
Sementara PKB melalui Wakil Ketua Harian Nadya Alfi Roihana meminta kajian ulang: “Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar.”
Sudah Digugat ke MK
Aturan ini bahkan sudah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga Bernita Matondang mengajukan uji materi UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 perkara 406/PUU-XXIV/2026, meminta pembalut dimasukkan ke daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN.
Hingga akhir Oktober 2026, pemerintah menyatakan belum ada keputusan pembebasan, namun membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan fiskal.












