pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

KPU RI menjalin kerja sama dgn Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan data kependudukan serta penyerahan hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), di Kantor KPU RI, Rabu (29/06)

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullohserta disaksikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, & Yulianto Sudrajat.

Hasyim menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai dasar realisasi perwujudan amanah UU

Bahwa untuk pemutakhiran data pemilih sumbernya ada dua, yakni daftar pemilih pemilu terakhir yang dikelola KPU dan data penduduk potensial pemilih yang dikelola Kemendagri.

Sementara itu, Zudan menekankan kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi yang berawal dari data kependudukan sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 


About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *