pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Oleh : Hendri Hendardi (Humas DPP PKR/Pimpinan Redaksi Daulat Rakyat)

Fungsi partai politik dapat kita petik sebuah kesadaran bahwa realitas kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari dinamika riil politik yang berlaku di dalamnya. Kesadaran bahwa realitas sosial tidak dapat dilepaskan dari realitas politik, sehingga implikasi dari pandangan seperti ini adalah bahwa kebijakan publik sesungguhnya lebih kental nuansa politiknya dari pada nuansa manajerial proses pengambilan keputusan semata.

Partai Kedaulatan Rakyat adalah partai sah yang berbadan hukum sebagai penjelmaan dari PKNU, Partai Kebangkitan Nasional Ulama adalah salah satu partai politik di Indonesia. Dalam Pemilu 2009, partai ini bernomor urut 34, sebagai partai politik yang berbadan hukum jelas semesti nya proses penggantian nama dari PKNU menjadi PKR tidak terkendala apapun guna mewujudkan tantanan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Bagi kami di PKR (PKNU) seluruh masyarakat sesungguhnya adalah aktor-aktor politik. Sebab mereka semua pada dasarnya adalah juga aktor kebijakansecara komprehensif, yaitu baik sebagai pelaku maupun sebagai kelompok sasaran. Oleh karena itu pelembagaan atas posisi masyarakat sebagai sejatinya aktor politik itulah yang menyebabkan bahwa keberadaan organisasi politik, utamanya partai politik diperlukan dalam menjalankan fungsinya.

Partai politik merupakan keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis sebagai suatu organisasi, parpol secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan secara maksimal kepemimpinan politik secara sah (legitimate).

Dalam pengertian modern parpol adalah suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat, sehingga dapat mengatasi atau memengaruhi tindakan-tindakan pemerintah.

Syarat untuk membentuk partai politik menurut Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah sebagai berikut:

a.   Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

1)   Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

2)   Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

b.   Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

c.   Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

d.   AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

1)   asas dan ciri Partai Politik;

2)   visi dan misi an tanda gambar Partai Politik;

3)   tujuan dan fungsi Partai Politik;

4)   organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

5)   kepengurusan Partai Politik;

6)   mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik

7)   sistem kaderisasi

8)   mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik

9)   peraturan dan keputusan Partai Politik

10) pendidikan politik

11) keuangan Partai Politik dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

e.   Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Adapun Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a.   Berstatus Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b.   Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c.   Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d.   Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e.   Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f.    Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g.   Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h.   Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i.    Menyertakan  nomor  rekening  dana  Kampanye  Pemilu  atas nama partai politik kepada KPU.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, partai  politik  yang telah lulus verilikasi  dengan syarat  sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai  Partai Politik  Peserta  Pemilu.

Ditegaskan  dalam  UU  ini,  Partai  Politik  dapat  menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Kami sudah melengkapi semua persyaratan untuk ikut dalam Pemilu 2024, Pemilu adalah merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, melalui pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dihasilkan wakil rakyat dan pemerintah negara. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang demikian ini harus bersifat demokratis sebagaimana dikehendaki, atau merupakan roh yang diderivasi dari dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *