pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

JAKARTA – Dewan Pers akan menyiapkan ahli pers untuk kasus gugatan terhadap enam media dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dewan Pers pun siap memberikan dukungan pada enam media yang menghadapi gugatan senilai Rp100 triliun tersebut. “Kami menyiapkan tenaga ahli untuk enam media yang tergugat tersebut. Secara moral, kami akan mendukung penuh,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, yang juga ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Senin (12/6) di Jakarta.

Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel (KKPS), secara resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata. Surat pernyataan sikap ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Surat pernyataan itu diserahkan langsung perwakilan KKPS, Upi Asmaradhana, pada Dewan Pers. Utusan KKPS diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Selain Arif Zulkifli, dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya; serta anggota Dewan Pers yang juga sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu.

Arif Zulkifli memimpin pertemuan yang diawali dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Di samping secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta, dan ahli pers Dewan Pers. “Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan. Intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim ahli pers dalam dalam siding nanti,” tutur Upi. Turut hadir dalam pertemuan itu Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Kuasa Hukum Radio Republik Indonesia (RRI), Erick Tanjung; LBH Pers Jakarta (Mustafa dan Nurina Savitry), Amnesty Internasional Indonesia, Karina Maharani T.

Enam media di Kota Makassar diperkarakan dalam kasus perdata. Keenam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI), dengan penggugat bernama M Akbar Amir. Gugatan M Akbar Amir terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016.

Saat itu narasumber dalam berita mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amir mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya. Dewan Pers pada awal 2022 lalu telah menyatakan bahwa pemberitaan yang disampaikan media terlapor merupakan produk jurnalistik. Pelapor mestinya membawa kasus ini ke dewan pers sesuai mandat uu pers no 40/1999.***

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *