PKR terus memantapkan diri untuk mempersiapkan berkas kelengkapan verifikasi factual parpol, di Sekretariat Desa Kewayuhan Kec.Pejagoan Kab. Kebumen, ketua DPD PKR Kabupaten Kebumen Theopulus Sumarno menyebutkan bahwa pada saat ini sudah terkumpul sementara E-KTP 700 lebih (4/7-2022)
Pelaksanaan pengumpulan e-ktp ini didampingi ketua DPP PKR Bidang Pemuda dan Olahraga, Kharis Riyadi, dalam hal pelaksanaan pengumpulan e-ktp dan kelengkapan berkas administrasi partai lain nya PKR menugaskan masing pengurus pusat menjadi pendampingan di 34 Propinsi seluruh Indonesia.
Kharis Riyadi menegaskan bahwa dalam hal pendampingan ini memberikan pemahaman kepada kader PKR terkait metode yang digunakan dalam proses verifikasi factual persyaratan keanggotaan Parpol
Sebagai perimbangan bahwa jumlah penduduk di suatu Kab/Kota adalah 80.000 jiwa Syarat minimal keanggotaan 1/1000, sehingga syarat minimal keanggotaan adalah= 1/1000 x 80.000 = 80 Partai Politik menyerahkan data keanggotaan sebanyak 95 anggota.
Berdasarkan ketentuan PKPU, jika data anggota yang diserahkan parpol adalahkurang dari 100 anggota, maka metode yang digunakan adalah metode sensus. Sehingga jumlah data anggota yang diverifikasi faktual adalah sejumlah 95 dataanggota. Terhadap data tersebut dilakukan pencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan.
Contoh Kasus : Jumlah penduduk di suatu Kab/Kota adalah 1.200.000 jiwa Syarat minimal keanggotaan yang diserahkan adalah 1000 anggota Partai menyerahkan data keanggotaan sebanyak 1000 data anggota Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU, jika jumlah anggota yang diserahkan parpol adalah lebihdari 100, maka metode yang digunakan adalah metode sampel acak sederhana.
Pengambilan jumlah sampel Pengambilan sampel didapatkan dengan perhitungan = jumlah anggota x 10 % = 1000 x 10% = 100 Maka data yang akan digunakan sebagai sampel verifikasi faktual adalah sejumlah 100 anggota