pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Ketua DPD PKR kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan Mariyanto SE melakukan koordinasi keseluruh jajaran pengurus DPD PKR Kota Lubuk Linggau, evaluasi secara menyeluruh pengumpulan e-KTP ini bertempat di Cafe Hambalayo

Mariyanto menegaskan bahwa di Kota Lubuk Linggau insya Allah akan lolos verifikasi faktual KPU, dan yakin kedepan caleg dari PKR akan dapat berkiprah dalam pembangunan Kota Lubuk Linggau

Kota Lubuklinggau adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi antara 102 º 40′ 0” – 103 º 0′ 0” bujur timur dan 3 º 4′ 10” – 3 º 22′ 30” lintang selatan. Serta berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu. Status “kota” untuk Lubuklinggau diberikan melalui UU No. 7 Tahun 2001 dan diresmikan pada 17 Agustus 2001.

Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. Hasil sensus penduduk tahun 2020 mencatat jumlah penduduk kota ini sebanyak 234.166 jiwa, dimana laki-laki 118.042 jiwa dan perempuan 116.124 jiwa.

Luas wilayah kota Lubuklinggau berdasarkan undang-undang no . 7 tahun 2001 seluas 401,50 Km atau 40.150 Ha yang meliputi 8 wilayah kecamatan dan 72 kelurahan.

Kota Lubuklinggau adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah provinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40′ 0” – 103 º 0′ 0” bujur timur dan 3 º 4′ 10” – 3 º 22′ 30” lintang selatan berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibu kota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Kewedanan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan.

Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibu kota Pemerintahan Provinsi Sumatra Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibu kota Keresidenan Palembang.

Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif.

Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.

Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

 Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan.

Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta ibu kota Provinsi Sumatra Selatan (Palembang) dan merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau Sumatera

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *