pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Indonesia resmi memiliki 37 provinsi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Dewan Perwakilan Rakyat DPR) akhirnya mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yakni provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tiga provinsi baru tersebut tercatat pada data BPS, yakni dengan rincian:

1. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

2. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

3. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya

Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Diharapkan pemekaran ini mendorong dan meningkatkan pembangunan di bumi Papua

Pengesahan ini menjadi angin segar bagi masyarakat asli Papua, karena pemekaran ini akan menjadi modal utama untuk membuka lapangan kerja baru.

Dengan adanya pemekaran ini dapat menyerap 80 persen pekerja dari orang asli papua.

Selain tenaga kerja, pemekaran juga bertujuan menarik investasi ke bumi Papua.

Pengesahan pemekaran wilayah di papua menegaskan, bahwa pemerintah serius dalam membangun Papua dengan memberikan otonomi khusus pemekaran yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi wilayah.

Pemekaran wilayah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan DPR, fokus pemekaran ini untuk kesejahteraan rakyat.

About Post Author