Pimpinan DPD PKR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di pimpin Sekretaris Tahmit MN melakukan audiensi dengan Bawaslu PALI Sumatera Selatan, dalam pertemuan tersebut pihak DPD PKR PALI diterima oleh Ketua Bawaslu PALI H.Heru Maharam didampingi Iwan Dedi.S.Kom.SH. selaku Anggota BAWASLU PALI
Sekretaris DPD PKR Kabupaten PALI Sumetera Selatan meminta agar Bawaslu mengawasi mulai persiapan hingga verifikasi administrasi. Sampai verifikasi faktual perlu dipersiapkan pengawasannya dengan memperhatikan yang dilakukan KPU
“Dari mulai pendaftaran sampai penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada setiap fase mempunyai potensi pelanggaran. Selain kewenangan Bawaslu dalam hal ini juga menjadi objek Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk sekiranya dibuat aturan yang berkesesuaian,” ungkap Tahmit
Sebagai catatatan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Bawaslu pun akan membuat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang beriringan setelah dibuatnya penetapan tahapan lewat PKPU.