DPW PKR Propinsi Bangka Belitung melakukan pendampingan bagi para pengurus DPD PKR Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan (6/8-2022), dipimpin oleh Indra Gunawan selaku Ketua DPW PKR Bangka Belitung, di damping Anita (Sekjen PKR Bangka Belitung) dan Yudi K (Bendahara DPW PKR Bangka Belitung)
“Rute pertama kita ke KPU kota Pangkalpinang, selajut nya KPU provinsi kepulauan Bangka Belitung, KPU Kabupaten Bangka dan KPU Bangka Selatan” Ujar Anita Sekretaris DPW PKR Bangka Belitung.
Sosialisai di KPU Kota Pangkal Pinang dilakukan oleh Adi Rachmad Widarko selaku Ketua DPD Kota Pangkal Pinang, di KPU Kab. Bangka oleh Ki Agus Muhammad Yusuf (Ketua DPD PKR Kabupaten Bangka dan Kasumawat Ketua DPD PKR Bangka Selatan dan pengurus DPW PKR dalam hal bertindak selaku pendamping
Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Propinsi Bangka Belitung
“Sosialisasi kali ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik serta stakeholder di Propinsi Bangka Belitung” Ujar Indra Gunawan selaku Ketua DPW PKR Bangka Belitung
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga telah diatur tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu,”
Sementara itu Komisioner KPU Propinsi Bangka Belitung Davitri, S.Pd, M.Pd menjelaskan, Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada tiga kategorisasi partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Diantaranya parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan hanya melalui verifikasi adminstrasi.
Sedangkan untuk partai 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan parpol baru mendaftar dan melalui verifikasi administrasi dan faktual.
“Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ucap Davitri menjelaskan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), jadwal Pilkada serentak nasional akan berlangsung pada 2024, bersamaan dengan pemilihan umum presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembiayaan Pilkada Gubernur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, sementara Pilkada Bupati dan Walikota bersumber dari APBD Kabupaten/Kota,