pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Mengawal langsung pendaftaran ke KPU RI (11-8-2022), Ketua Bidang Hukum DPP PKR Budi Yuwono, SH menyatakan kebulatan dan optimis penuh “PKR Harus lolos”

Disinggung mengenai masalah apakah PKR layak menjadi peserta  Pemilu 2024, diri nya dengan nada tegas menyatakatan PKR Itu layak dan Pantas menjadi peserta Pemilu 2024

“Tidak layak nya dimana, kalau tidak layaknya jelas kita terima (berdasarkan hasil verifikasi), tapi kalau tidak jelas kita akan melakukan tindakan hukum” Ujar Budi Yowono

Pria kelahiran tahun 1966 di Lumajang ini menandaskan bahwa jajaran serta fungsinoris PKR  telah menguatkan potensi PKR  kepada Dewan Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia

Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan dokumen diatur dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa ‘pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap’.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari menyatakan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu diatur pada Pasal 177 UU Pemilu, yang pada pokoknya dibutuhkan 3 basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Tiga basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke Sipol antara lain data keanggotaan parpol paling seidkit seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; data kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, hingga kecamatan; hingga alamat kantor di setiap tingkat kepengurusan.

Ditambahkan Hasyim, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang, parpol harus melengkapi dokumen persyaratan itu.

“Ini kita mengetahui semua bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan KPU adalah surat pendaftaran dari parpol tingkat pusat, kemudian dokumen persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang,” katanya.

Usai parpol mendaftar ke KPU RI, lanjut Hasyim, maka dokumen-dokumen yang diserahkan dan telah diinput ke dalam Sipol akan dilakukan pengecekan. Barulah setelah itu akan diterbitkan berita acara.

“Tentu pada saat pendafataran sebagaimana parpol-parpol yang lain, tentu tim PKR dan tim KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapan,” katanya.

“Nanti kalau sudah lengkap kami terbitkan berita acara yang meyatakan bahwa dokumen persyaratannya telah lengkap dan statusnya didaftar,” pungkasnya.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *