Pemegang IUP atas tambang di wilayah Danau Meranteh berencana menggugat Dinas Pertanian Belitung Timur atas alih fungsi lahan pertambangan jadi program cetak sawah, dan yang lebih miris lokasi yang seharus nya untuk pertanian kini berubah fungsi menjadi lokasi pertambangan oleh oknum mantan petani cetak sawah di dusun Meranteh.
Pemegang IUP Dusun Meranteh “HasK” menyatakan bahwa pada tahun 2018 perusahaan nya mendapat izin IUP dengan nomor : 6/IUP/PB/PMA/2018, tanggal 13 Juli 2018 seluas 192,8 hektar
Namun lokasi yang seharus nya lahan pertambangan ini berubah fungsi menjadi cetak sawah oleh Dinas Pertanian Kabupaten Belitung Timur di atas IUP milik PT. Inkobe Mitra Intra melalui SK Bupati Belitung Timur Nomor : 503/034/OP-L/BMPT/2012.
“Pihak perusahaan jelas di rugikan, Program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan tambang di atas IUP OP oleh pemilik HGU izin persawahan” ujar HasK
Pihak nya berencana akan menuntut oknum di Dinas Pertanian dan Para Petani yang berubah status menjadi penjual lahan HGU Cetak Sawah kepada para penambang, Gapoktan Belitung Timur sekarang berubah menjadi penambang.
Menurut seorang pengusaha yang tidak mau disebutkan nama nya menyatakan bahwa yang punya cetak sawah menarik retribusi kepada penambang dengan mengambil upeti sebesar 45-50% kepada para penambang, yang mana mereka tidak punya izin usaha pertambangan.
Sementara itu dari pihak pemilik IUP, HK menyatakan pihak nya akan mem PTUN kan Pemda beltim dalam hal ini Dinas Pertanian karena telah melakukan penyerobotan lahan IUP tamnbang Timah dengan struktur gambut dijadikan program cetak sawah obsus TNI dan berencana melaporkan kepada KPK
“Program yang tidak tepat sasaran dan manfaat, Lahan gambut dijadikan persawahan yg menggunakan Anggaran APBN” Ujar HK
Pihak Dinas Pertanian dan Pangan Belitung Timur ketika di hubungi oleh Daulat Rakyat via WA tidak memberikan respon.