Manggar, 10 September 2022, Bertempat di warkop “Titi”, para penggiat pelaku pertambangan di Belitung Timur melahirkan kesepahaman untuk membentuk Persatuan Buruh Tambang Timah dan Mineral Lain nya Belitung Timur, dalam pertemuan yang digelar dalam suasana penuh keakraban ini melahirkan Tim Formatur yang di Ketua oleh Akhlanudin dan Sekretaris Hasnandi.
Tim Formatur kemudian berkesepakatan meminta Suro M Siregar, S.Ip menjadi Ketua Perbutatim Beltim didampingi oleh Hasnandi sebagai sekretaris, dan Yuniarti sebagai Bendaraha.
AD/ART yang disepakati untuk selanjut nya dibawa ke Notaris untuk disahkan, maka dengan demikian kedepan nya nanti Buruh Tambang mempunyai Badan Hukum, sebagai sebuah ormas yang berbadan hukum para buruh tambang timah nanti nya akan dilindungi legalisasi nya selaku penambang.
Sebagai ormas yang berbadan hukum Perbutatim harus memuat :
- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
- Program Kerja;
- Sumber Pendanaan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Menteri di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Catatan :
Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan
- Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum,
- Susunan Kepengurusan di Daerah
- KTP pengurus
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat dari Kelurahan
Secara terpisah akhlanudin menyatakan pembentukan ormas berbada hukum ini tujuan nya agar para penambang mempunyai payung hukum dan legalisasi dalam bekerja, nanti nya ormas ini berhak mengajukan usalan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Gubernur via Bupati Belitung Timur
“Saya percaya sekali dengan kesungguhan kawan-kawan di Belitung Timur, apalagi di komandoin oleh Bang Suro M Siregar yang kenyang makan asam garam di organisasi, dan beliau paham gerak langkah hukum selanjutnya” Ujar Akhlanudin yang dsapa dengan dengan Kik Dudung ini.