pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Manggar, Beltim –  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menerima anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Penganugerahan disampaikan langsung pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dr. Johanes Widijantoro kepada Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (23/2).

Wabup Beltim Khairil Anwar bersyukur atas diraihnya penghargaan tersebut, dimana Pemkab Beltim berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 78.73 dan berada dalam zona hijau setelah ditahun sebelumnya berada dalam zona kuning.

“Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kita pemerintah daerah dan harus menjadi pendorong semangat, agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah serta bebas pungli ke depannya,” ujar Khairil.

Ia juga turut memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas pemberian Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Beltim.

“Mewakili Pemkab Beltim, saya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur,” ucapnya.

Untuk itu, Khairil ingin terus mendorong kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan perundang-undangan.

“Karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang anomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Johanes Widijantoro  penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yang diterima Pemkab Beltim merupakan hasil penilaian survei Ombudsman RI pada tahun 2021, terhadap standar pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Acara ini adalah bentuk pertanggungjawaban Ombusman RI kepada seluruh perangkat OPD dan satker yang pernah dikunjungi Ombusman, dimana kami melihat sejauhmana penyelenggaraan pelayanan publik di Beltim sudah dijalankan. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari pencegahan maladministrasi,” ungkap Johanes.

Ia menjelaskan penilaian kepatuhan merupakan bagian upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk bisa berbenah dan meningkatkan kualitas agar kepuasan masyarakat semakin terwujud.

Sementara itu, Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel mengatakan penghargaan kepada Kabupaten Beltim merupakan yang pertama diberikan dan berharap pelayanan publik dapat lebih meningkat.“Penilaian ini tiap tahun kita laksanakan dan Beltim baru pertama kali mendapat zona hijau. Penilaiannya mengacu pada aspek pelayanan publik, penilaian kompetensi, aspek persepsi pengguna layanan dan layanan pengaduan. Kami berharap semoga ada perbaikan kebijakan terutama pelayanan pengaduan guna meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Shulby.(ver) 

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *