pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menjaring tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (09/03/2023).

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK.

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/03/2023) dan kepada mereka diterapkan penangkalan. Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *