pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Manggar, Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII atau ke-27 tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Beltim, Sabtu (29/4/23). Bupati Beltim Burhanudin menjadi Inspektur Upacara.

          Upacara diikuti oleh seluruh ASN dan beberapa Tenaga Kontrak dari OPD di Lingkup Pemkab Beltim. Pasukan dari Polres Beltim juga ikut meramaikan upacara.

          Dalam pidatonya, Bupati yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.  

          “Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Aan sapaan akrab Burhanudin.

          Aan juga menghimbau agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melebihi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

          “Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada,” ujar Aan.

Untuk menekan Inflasi, Aan juga menekankan tentang Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri sehingga P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

          “Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tambah Aan.

          Aan juga mengajak untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi  tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Semua ihak mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak  terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat.

“Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur Sumber Daya Manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” tutupnya. @2!

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *