pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

Purwakarta, 17 Juli 2023 – Dalam rangka mengoptimalkan PNBP di lingkungan Kementerian PUPR serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. PP tersebut menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah upaya penyederhanaan tarif yang berlaku.

“Jenis PNBP semula pada PP 38 Tahun 2012 sebanyak 2.043 jenis PNBP, kini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP pada PP 21 Tahun 2023” ungkap Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo dalam sesi Media Briefing Direktorat Jenderal Anggaran bersama Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR (12/07).

Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode antara lain: penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.  

Dalam PP 21 Tahun 2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penambahan layanan yang bersifat diinamis, disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat luas, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi” ungkap Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenenterian PUPR, Budhi Setyawan dalam kesempatan yang sama

Keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan juga menjadi hal yang ditekankan. Penyempurnaan pengaturan sewa rumah negara yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, disempurnakan menjadi diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini. Jenis PNBP baru berupa sewa satuan rumah susun, pengelolaan sumber daya air, dan denda administratif jasa konstruksi yang timbul dari pengaturan ketentuan perundang-undangan sektoral.

Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kemenenterian PUPR, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP.

Sehingga pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserahkelolakan, untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Bahkan tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dengan pertimbangan bahwa yang diutamakan oleh Pemerintah adalah penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat.

“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat” tutup Wawan Sunarjo.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *