Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan. Gakkum KLHK siapkan langkah eksekusi putusan.
Jakarta, 25 Juli 2023. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, S.H., M.H., Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum. pada tanggal 3 Juli 2023 menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dengan menghukum membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000,00 yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.036.640.000,00.
Atas putusan Kasasi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). PT. RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030. PT. RKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 95% saham didominasi oleh Malaysia.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran bahwa tindak tegas terhadap penanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup termasuk karhutla. Melalui teknologi termasuk penggunaan satelit kami akan memonitor lokasi-lokasi yang terbakar. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami baik penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, maupun penegakan hukum pidana.
Penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
Rasio Sani menambahkan ”saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT. RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan”.
Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp917.024.350.350,- yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp270.807.710.959,- dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp646.216.640.000,-
PT RKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor: 83/PDT/LH/2022/PT PTK tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000,- yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp188.977.440.000,- dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp731.030.040.000,-
Sementara itu Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan bahwa penolakan permohononan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Majelis Hakim Agung terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla. Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi”
Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang, KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pungkas Jasmin Ragil Utomo.