KPK meminta maaf dan mengaku keliru terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/07/2023).
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko. “Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” ujar Tanak.