pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu

Pada Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Berdasarkan penjelasan dari Bawaslu, terdapat perbedaan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye. Alat peraga sosialisasi tidak boleh mengandung unsur visi misi, program, hingga foto caleg, sedangkan alat peraga kampanye memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu

Beberapa jenis alat peraga kampanye yang diizinkan dalam Pemilu 2024:

  1. Spanduk dan Baliho: Alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu
  2. Poster dan Stiker: Peserta Pemilu dapat menggunakan poster dan stiker sebagai alat peraga kampanye untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye
  3. Baju dan Topi: Alat peraga kampanye berupa baju dan topi dengan logo atau simbol Peserta Pemilu juga diizinkan
  4. Bendera dan Umbul-umbul: Peserta Pemilu dapat menggunakan bendera dan umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye untuk menarik perhatian masyarakat
  5. Media Sosial: Kampanye di media sosial juga diizinkan, namun harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyebarkan informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan sejenisnya
  6. Alat Peraga Elektronik: Alat peraga kampanye berupa elektronik seperti video, audio, atau presentasi juga dapat digunakan dengan mematuhi aturan yang berlaku

Namun, penting untuk diingat bahwa alat peraga kampanye harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang

Beberapa larangan dalam penggunaan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024:

  1. Pemasangan di Tempat yang Dilarang: Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di fasilitas umum, tempat ibadah, dan sejenisnya
  2. Mengandung Materi dan Informasi yang Dilarang: Alat peraga kampanye tidak boleh mengandung materi dan informasi yang dilarang seperti kampanye hitam, isu SARA, dan sejenisnya
  3. Penggunaan Anak dalam Kampanye: Penggunaan anak dalam kampanye dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan anak
  4. Kampanye Selama Masa Tenang: Seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara
  5. Alat Peraga Sosialisasi yang Mengandung Unsur Kampanye: Alat peraga sosialisasi tidak boleh mengandung unsur visi misi, program, hingga foto caleg, karena dapat dianggap sebagai alat peraga kampanye
  6. Pemasangan di Kendaraan Umum: Pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan umum seperti bus dan angkutan kota dilarang

Bahwa larangan-larangan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif dan/atau pidana

Berikut adalah sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024:

  1. Sanksi Administratif: Pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengurangan jumlah alat peraga kampanye, hingga pencabutan izin kampanye
  2. Sanksi Pidana: Pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Pencabutan Hak Pemilih: Pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye juga dapat dicabut hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

.

Sanksi tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat merugikan peserta pemilu dan masyarakat secara umum, sehingga perlu dihindari.

Proses penegakan hukum terhadap pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024 dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat keamanan setempat. Berikut adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh BawasluPemeriksaan: Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan.

  1. Verifikasi: Bawaslu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan.
  2. Mediasi: Bawaslu melakukan mediasi antara peserta pemilu yang melanggar aturan dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah.
  3. Sanksi Administratif: Jika pelanggaran terbukti, Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengurangan jumlah alat peraga kampanye, hingga pencabutan izin kampanye.
  4. Sanksi Pidana: Jika pelanggaran terbukti melanggar hukum pidana, Bawaslu dapat melaporkan pelanggar ke aparat keamanan setempat untuk diproses secara hukum.

Proses penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Bawaslu dan aparat keamanan setempat, dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *