Beredar khabar salah satu Kadin di Pemda Belitung Timur melakukan perbuatan “nikah sirih” dikutip dari laman Belitung.wowbabel, mantan Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza secara tegas menyebutkan tidak boleh.
“Tidak boleh Pegawai Negeri nikah siri. Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih (15/8-2023)
Menurut peraturan yang ada, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menyatakan bahwa seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang, dan dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri
Hal ini juga ditegaskan dalam aturan lain yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah
Nikah siri juga dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
Oleh karena itu, sebagai seorang PNS, penting untuk mematuhi peraturan dan melaksanakan pernikahan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika seorang PNS melanggar larangan untuk melakukan nikah siri, maka dapat dikenakan sanksi disiplin. Pernikahan siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dalam aturan yang ada, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah
Oleh karena itu, jika seorang PNS melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Sanksi disiplin ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan PNS untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat
Pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan adalah teguran tertulis, sedangkan sanksi disiplin yang dapat dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Oleh karena itu, pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang lebih berat dan dapat dikenakan sanksi disiplin yang lebih berat pula.
Proses penegakan sanksi disiplin terhadap PNS yang melanggar larangan nikah siri adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
- PNS yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pelaksanaan sanksi disiplin dilakukan oleh atasan langsung dari masing-masing pegawai
- Atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup langsung maupun virtual disiplin berat wajib diperiksa oleh Tim
Sementara itu Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin ketika di konfirmasi oleh Media Daulat Rakyat via pesan WA belum memberikan respon, demikian juga Wakil Bupati Belitung Timur Khairl Anwar hanya menyebutkan biar nanti diselesaikan oleh Bupati Belitung Timur bila benar
“bila benar biarkan pak Bupati yang menyelesaikan nya, kita tunggu saja, Ujar Khairil Anwar