pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Jagat media sosial Belitung di hebohkan dengan share nitizen “mantan” dan “derom” mengambil tangkapan layar pecakapan dua orang kita sebut “bunga” dan “mawar”, bunga yang tidak terima mawar masih menshare foto foto bersama mantan nya dan meminta menghapus, percakapan ini kemudian di share di akun Facebook bunga, tidak kurang dari seribu orang me “like” share tersebut, dan lebih dari 3000 orang komentar serta ratusan orang membagikan post tersebut.

Share ini tidak hanya dibaca oleh netizen dari Belitung namun juga orang luar Belitung
“Kawan saya yang di Bandung juga membaca” Ujar Mei di komentar nya pada laman Grop Forum Criisis Center Belitung.

Penggiat media sosial Belitung Akhlanudin yang juga Sekretaris LBH PETA DKI Jakarta menyebutkan bahwa sebenar nya percakapan antara dua orang itu sifat nya privacy tidak boleh disebarkan

“Yang lagi Viral Mantan dan Derom mohon tidak menjadi kasus hukum karena kedua bilah pihak disinyalir bisa saling melaporkan ke polisi dan yang share (membagikan) bisa kena pidana penyebar luasan data pribadi, Percakapan antara dua orang lewat DM baik via WA atau pun via In box (Facebook) tidak bisa di sebar luaskan kecuali atas izin yang bersangkutan untuk kepentingan komunikasi public” Ujar Akhlanudin yang dikenal akrab dengan nama Kik Dudung

Lebih lanjut Kik Dudung menyatakan Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Kemudian di ayat 2 menjelaskan, “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Menyebarluaskan perilaku penghinaan/pencemaran nama baik yang dapat diakses informasi elektronik bisa DIPIDANA!

*Dasar Hukum*

UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) pada Pasal:

*Pasal 36*

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

*Pasal 51 ayat (2)*

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *