pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg


Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola berhasil menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

Hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk memberantas seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A merupakan wasit cadangan.

Penegakan hukum ini, merupakan sinergi antara Polri dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan sepak bola yang bersih dan bebas dari praktik curang sera Berhasil Untuk Negeri.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ucap Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *