Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 9.918 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon tetap (DCS) pada Pemilu 2024. Hasil tersebut berdasarkan verifikasi administrasi yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) sejak 1-14 Mei 2023.
Jumlah bacaleg dari 11 partai politik dapat memenuhi 100% dari 580 kursi di setiap daerah pemilihan. Sementara, 7 partai lainnya dengan jumlah bacaleg kurang dari kuota maksimal. Adapun, sebanyak 6.241 calon anggota DPR yang ditetapkan dalam DCT merupakan laki-laki. Sementara, 3.676 calon anggota DPR lainnya dalam DCT berjenis kelamin perempuan.
Berikut rincian jumlah calon anggota DPR dalam DCT Pemilu 2024 dari 18 parpol:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
- Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
- Partai NasDem: 580 orang
- Partai Buruh: 580 orang
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
- Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
- Partai Demokrat: 580 orang
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
- Partai Perindo: 579 orang
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 570 orang
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 525 orang
- Partai Ummat: 512 orang
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 485 orang
- Partai Bulan Bintang (PBB): 470 orang
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 396 orang
Pemerintah sudah menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu Legislatif 2024. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kursi DPR yang diperebutkan partai politik pada 2024 bertambah 5 kursi dibanding Pemilu 2019, yang ketika itu jumlahnya masih 575 kursi. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 pada Pemilu 2024.
Jika melihat tren beberapa tahun ke belakang, kursi DPR yang diperebutkan partai politik terus bertambah. Lihat saja di tahun 2009 dan 2014 yang hanya memperebutkan jumlah kursi sebanyak 560. Kemudian, pada 2004 memperebutkan 550 kursi dan tahun 1999 hanya memperebutkan 462 kursi.
Cara cek Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 dapat melalui website resmi Info KPU. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses website Info KPU di link
infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr - Website akan menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
- Klik menu “Pilih Nama Dapil” lalu pilih Provinsi pilihan
- Tunggu sampai data muncul dengan sempurna
- Daftar calon tetap anggota DPR RI sesuai provinsi pilihan akan muncul