pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Caleg DPRD Kabupaten Belitung Akhlanudin yang juga tokoh media social Belitung kembali melontarkan kritis tajam terhadap moda kampanya para caleg yang menghamburkan uang dengan membuat mobil ambulance menjadi Alat Peraga Kampanye.

“Tujuan nya buat apa, itu ambulance bisa digunakan oleh badan sosial yang mempunya badan hukum seperti yayasan dan atau lembaga tertentu dan perorangan bisa ajukan saja izin nya” Ujar Kik Dudung panggilan akrab Akhlanudin

Aturan yang mengatur khusus mengenai Izin Penyelenggaraan Ambulans diatur pada peraturan tingkat daerah, Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.

Izin Penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap perorangan, badan hukum dan/ atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Sebuah ambulan itu setidaknya memiliki petugas ambulans yang meliputi 1 orang perawat dan 1 orang pengemudi. Bagi perawat harus memiliki sertifikat kemampuan kegawatdaruratan medis dasar. Demikian halnya dengan pengemudi harus memiliki izin sebagai pengemudi dan memiliki kemampuan bantuan hidup dasar (First Aid) dan peltihan Defensive Driving bagi pengemudi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Lebih lanjut Akhlanudin menyatakan bahwa teknis penyelenggaraan Ambulance ini di atur dalam peraturan daerah, missal nya untuk DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah (“Pergub DKI Jakarta 120/2016”).

Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Ambulans Kota dari BPTSP, Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis kepada BPTSP dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis

“Saya rasa Bawaslu harus jeli melihat para caleg yang mencoba meraih simpati dengan menempatkan diri nya sebagai pelaksana kegiatan social, izin atas ambulance itu harus dengan izin khusus, boleh perorangan dan urus izin nya, dan bila memberikan sumbangan harus mendapat izin dari Dinas Sosial jadi caleg dengan jargon “Peduli/Melayani” mereka harus berbadan hukum sebagai Yayasan Sosial” Tutur Akhlanudin yang mantan Ketua Dewan Kesenian Belitung ini

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *