Grafik : RRI.CO.ID
BANYAK pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024. Mulai capres, cawapres, menteri, legislator, senator, pejabat daerah, dan masih banyak lagi. Namun selama kampanye mereka dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti tertuang dalam UU Pemilu.